TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI PRINSIP LEAVE NO ONE BEHIND DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

Authors

  • Shinta Mogi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaiamana pemerintah Indonesia menjalankan Sustainable Development Goals di masa pandemi ini dan bagaimana implementasi prinsip leave no one behind dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sustainable Development Goals merupakan jalan baru untuk menjawab persoalan dunia yang mencakup aspek sosial, aspek lingkungan, aspek kesehatan, dan aspek hukum. Dalam dalam penangan pandemi COVID-19 di Indonesia, penerapan prinsip Leave No One Behind dari Sustainaible Developmen Goals mampu menjawab persoalan yang disebabkan oleh pandemi karena di dalam negara segala sesuatunya harus diarahkan pada cita-cita yang mulia yaitu kebaikan dan kebaikan itu harus terlihat lewat keadilan dan kebenaran yang juga terkandung dalam prinsip Leave No One Behind. 2. Pemerintah sejatinya telah berusaha untuk memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah menunjukan penerapan prinsip leave no one behind dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Implementasi Prinsip Leave No One Behind, Penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia

Author Biography

Shinta Mogi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-19