PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM APABILA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum apabila melakukan tindak pidana yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009  Tentang Lalu Lintas dan   Angkutan Jalan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti karena kelalaian, kesalahan atau perbuatan dengan sengaja dilakukan pengemudi, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, meninggal dunia dan kerusakan barang, maka perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, maka perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. 2. Pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan perusahaan angkutan umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurusnya dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Selain pidana denda, perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perusahaan Angkutan Umum, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan