PENYALAHGUNAAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PENGATURAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur akibat penyalahgunaan seksual serta penegakan hukum (Law Enforcement) terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan seksual terhadap anak dibawah umur.Pertama,Undang-Undang No 23 Tahun 2002 menjadi dasar bagi dan pedoman melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pun mengatur tentang penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak pada umumnya bukan bagi anak yang tereksploitasi secara sexual. Metode penelitian yang digunakan yaitu metodologi penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan bahwa setiap upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan seksualterlebih khusus bagi anak yang di eksploitasi dalam dunia industri seks komersial tidaklah lepas dari upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dan hubungannya dengan lembaga-lembaga independen lainnya baik dari para medis, Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Swadaya Masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Wanita serta pendidikan dan sosialisasi terhadap masyarakat.
Kata kunci: Sexual, dibawah umur