KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan serta bagaimana penyelesaian dualisme kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Filosofi Undang-undang kekuasaan kehakiman bahwa hukum adalah alat hakim untuk menegakan hukum dan keadilan dan filosofi asas legalitas bahwa hakim adalah alat hukum untuk menegakan hukum dan keadilan tidak mungkin digabungkan. 2. KUHPidana bukanlah suara rakyat Indonesia. Undang-undang bukanlah aturan-aturan tentang bagaimana hakim berpikir tentang hukum dan keadilan, melainkan lebih merupakan aturan-aturan tentang pendelegasian apa yang dikehendaki oleh rakyat, karena undang-undang dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang diandaikan dibuat oleh rakyat.
Kata kunci: Kewenangan, Hakim.