PERMASALAHAN DAN SEGI HUKUM TENTANG ALKOHOLISME DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah faktor penyebab timbulnya serta dampak perilaku peminum minuman keras dan bagaimana hubungan antara perilaku peminum minuman keras dengan tindak pidana kekerasan serta bagaimanakah segi hukum dalam pengelolaan penanggulangan alkoholisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Dampak dari meminum minuman keras itu jika dilihat dari segi kesehatan jika berlebihan akan berdampak negatif terhadap kesehatan dan jika dilihat dari segi sosial, kebiasaan meminum minuman keras ini banyak menimbulkan masalah, seperti misalnya mudah tersinggung, ketidaknyamanan orang yang tinggal di sekitarnya, serta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu minuman keras juga biasanya menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. 2. Secara kriminologis, alkoholisme merupakan faktor kriminogen penyebab timbulnya dampak kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana. 3.Upaya mengatasi alkoholisme yang meliputi pertolongan, perawatan, pengobatan kepada pecandu alkohol dan langkah-langkah pencegahan yang berupa usaha pembinaan lingkungan dalam arti luas diusahakan agar mengurangi niat untuk mendekati minuman keras.
Kata kunci: Segi hukum, Alkoholisme