PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT JUAL BELI NARKOTIKA
Abstract
dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat dan apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan pemufakatan jahat jual beli narkotika yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berkaitan dengan kesalahan terdakwa sebagai unsur peristiwa dari pidana atau perbuatan pidana sehingga diantara keduanya berhubungan erat. Menurut teori pertanggungjawaban pidana yaitu teori kehendak yang mengatakan bahwa sengaja adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu, artinya seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana sehingga dapat dipidana apabila telah memenuhi unsur-unsur kesalahan yaitu kesengajaan. Maka perbuatan terdakwa diklasifikasikan memenuhi unsur-unsur kesalahan berdasarkan teori kesengajaan dengan maksud yang artinya perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat jual beli narkotika. 2. Faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yaitu faktor kepribadian. faktor keluarga. faktor lingkungan. faktor pendidikan. Faktor populasi yang rentan.
Kata kunci: narkotika;