DELIK PENIPUAN DALAM JUAL BELI OLEH PEMBELI (PASAL 379A) DAN OLEH PENJUAL (PASAL 383 DAN PASAL 386) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penipuan dalam jual beli menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan dalam Pasal 379a KUHP sebagai penipuan oleh pembeli berupa kebiasaan berhutang di warung/pedagang kecil tanpa melunasi pembayaran; Pasal 383 KUHP sebagai penipuan oleh penjual berupa menyerahkan barang lain dari pada yang ditunjuk pembeli atau menipu pembeli mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang; sedangkan Pasal 386 KUHP sebagai penipuan oleh penjual berupa menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang makanan, minuman, atau obat-obatan palsu. 2. Pengenaan pidana menurut Pasal 379a, Pasal 383 dan Pasal 386 KUHP selalu perlu memperhatikan bahwa sejak penyidikan dan penuntutan untuk mengikut sertakan Pasal 378 KUHP (penipuan dalam bentuk pokok) dan pasal-pasal lain yang terkait sehingga merupakan dakwaan berlapis.
Kata kunci: Delik Penipuan, Jual Beli, Pembeli, Penjual.