KAJIAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI JEJARING SOSIAL TERHADAP DELIK PENGHINAAN

Authors

  • Natalia Brigita Turangan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimaanakah perbedaan tindak pidana penghinaan menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan tindak pidana penghinaan menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang denganmerode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbedaan antara delik penghinaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan penghinaan Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dapat dibagi dalam tiga kriteria sifat pembeda, yaitu berbeda dalam penggolongan delik penghinaan; berbeda dalam pengaturan ancaman pidananya; dan berbeda pula dalam pemaknaan atas unsur diketahui umum terkait ketentuan penghinaan berdasarkan KUHP dan UU ITE. 2. Penerapan hukum pidana materiil terkait delik penghinaan di jejaring sosial jika terjadi delik penghinaan yang menggunakan sarana jejaring sosial maka ketentuan yang diterapkan adalah ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai sanksinya yang dapat diterapkan apabila terjadi penghinaan atau pencemaran terhadap hak atas martabat dan reputasi orang lain, karena jejaring sosial merupakan bagian dari informasi elektronik. Serta dapat pula diberikan sanksi pidana penjara dan denda, karena hal ini bersifat Lex Spesialis Derogat Legi Generalis.

KATA KUNCI: jejaring sosial; penghinaan;

Author Biography

Natalia Brigita Turangan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-20