KAJIAN YURIDIS ALASAN PENGHAPUS PIDANA KARENA PERINTAH JABATAN (Ambtelijk Bevel) MENURUT PASAL 51 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianuntuk mengetahui bagaimanakah pemberlakuan alasan Penghapus Pidana karena perintah jabatan (Ambtelijk Bevel) menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP danbagaimanakah pengaturan alasan Penghapus Pidana karena perintah jabatan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang dengan mertode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan alasan Penghapus Pidana karena perintah jabatan (Ambtelijk Bevel) menurut Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut tidak sedikitpun disebutkan pejabaran tentang ketentuan imunitas tersebut. Namun bilamana kita sependapat dengan asumsi publik tersebut terkait pemaham bahwa disitu terdapat ketentuan kekebalan hukum dan sebagainya, jika seseoarang melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang di mana perbuatannya tersebut dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenag atau memiliki kapasitas terhadap perintah tersebut, maka seseorang yang melakukan perintah tersebut tidak dapat dipidana. 2. Pertanggungjawaban pidana yang merupakan salah satu pilar pembaharuan hukum pidana yang dikristalisasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), didalamnya mempertegas kategori alasan pembenar dan alasan pemaaf yang sebelumnya tidak dikategorikan dalam KUHP dan Perintah Jabatan termasuk dalam kategori alasan pembenar dengan uraian unsur yang masih sama dengan yang ada dalam KUHP.
Kata kunci: perintah jabatan;
Â