EKSISTENSI PIDANA TAMBAHAN SEBAGAI UPAYA JAKSA UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan berjalan dengan optimal dan bagaimana proses perampasan harta benda dalam pengembalian kerugian negara dana apa yang menjadi kendala dalam proses tersebut. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Upaya Jaksa untuk mengoptimalkan putusan pidana pembayaran uang pengganti dilakukan dengan berbagai cara yaitu: Pertama dalam hal untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaaan di pengadilan, penyidik atau penuntut umum berwenang meminta keterangan bank tentang keuangan tersangka atau terdakwa. 2. Kendala yang dihadapi oleh Jaksa selaku eksekutor dalam melakukan sita dan lelang terhadap harta benda terpidana kasus korupsi yang dijatuhi pidana pengembalian kerugian negara dengan uang pengganti diantaranya adalah belum adanya aturan baku yang mengatur mengenai mekanisme eksekusi termasuk pedoman. Â
Kata kunci: Eksistensi Pidana Tambahan, Upaya Jaksa, Mengembalikan Kerugian Negara, Tindak Pidana Korupsi