ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGARUH TERJADINYA PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGI TERDAKWA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah cakupan pengertian "perubahan perundang-undangan" dalam Pasal l ayat (2) KUHPidana dan bagaimanakah pengaruh perubahan perundang-undangan tersebut terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Istilah "perubahan dalam perundang-undangan" pada Pasal 1 ayat (2) KUHPidana menyangkut: Aspek sebab/latar belakang terjadinya perubahan perundang-undangan,;Â Aspek bidang hukum yang mengalami perubahan perundang-Âundangan. 2. Berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana, dikenakannya ketentuan yang paling menguntungkan hanya berlaku bagi tersangka dan terdakwa, sedangkan terpidana tidak termasuk di dalamnya.
Kata kunci: Analisi Yuridis, Pengaruh Terjadinya Perubahan Perundang-Undangan, Terdakwa