TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KULINER TERHADAP KEAMANAN PANGAN KONSUMEN DI ERA COVID-19
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Tangung jawab Pelaku Usaha Kuliner terkait dengan keamanan pangan konsumen di era Covid 19 yang sedang melanda Indonesia dan bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen juga mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak steril dan mengadung virus Corona. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya meliputi bidang hukum publik yakni hukum pidana dan hukum administratif. Perlindungan konsumen dalam bidang hukum pidana diatur dalam Pasal 204 KUHP dan Pasal 136 UU Pangan. Dalam bidang hukum administrasi dengan memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha berupa teguran atau peringatan, denda dan pencabutan izin usaha. 2. Sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen terkait dengan kesehatan yaitu sanksi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, sanksi sesuai Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan. Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat makanan dan minuman berbahaya baik berupa kerugian materi, fisik dan jiwa adalah tanggungjawab memberikan ganti rugi berdasarkan wanprestasi yang merugikan konsumen dan tanggungjawab memberikan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang merugikan konsumen.
Kata kunci:Â Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kuliner, Keamanan Pangan Konsumen, Di Era Covid-19