SANKSI POLITISASI BANTUAN SOSIAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT PASAL 71 DAN PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah dan bagaimana sanksi politisasi bantuan sosial pemilihan kepala daerah menurut Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap pemilihan kepala daerah, yaitu pelanggaran administrasi yang dibedakan menjadi: Pelanggaran administrasi dan Pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. 2. Sanksi politisasi bantuan sosial pemilihan kepala daerah menurut Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu berupa sanksi pidana dan administrasi. Sanksi administrasi yang diberikan, yaitu dalam bentuk pembatalan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kata kunci:Â Sanksi Politisasi, Bantuan Sosial, Pemilihan Kepala Daerah.