PERAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT MEREKOMENDASI UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN APARAT HUKUM TERHADAP NOTARIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran majelis kehormatan notaris terhadap pemanggilan notaris dalam penyidikan oleh polisi dan bagaimana keputusan pemberian persetujuan oleh majelis kehormatan notaris diajukan sebagai objek gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap pemanggilan notaris oleh Penyidik Polisi, berdasar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris jo Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dalam pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polisi Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan dan/atau menolak apabila Notaris dipanggil oleh Penyidik Polisi apabila terdapat dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan surat-surat Notaris dalam Penyimpanan Notaris, juga Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dapat mendampingi Notaris dalam proses pemeriksaan di hadapan penyidik polisi. 2. Keputusan pemberian persetujuan oleh Majelis Kehormatan Notaris dapat dijadikan objek gugatan oleh notaris ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Sengketa Tata Usaha Negara. Notaris mempunyai hak untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kepada Penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris, dan selama proses gugatan berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka entitas peradilan (penyidik) belum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap notaris, sampai adanya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata kunci: Peran Majelis Kehormatan Notaris, Kepentingan Pemeriksaan, Aparat Hukum Terhadap Notaris