TINJAUAN TERHADAP KEWENANGAN JASKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENDEPONIR SUATU TINDAK PIDANA KARENA DEMI KEPENTINGAN HUKUM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui apa Wewenang Jaksa Penuntut Umum yang ditentukan oleh Undang-undang dan bagaimanakah Tindakan Jaksa Penuntut Umum Dalam Proses Mendeponir Suatu Perkara Demi Kepentingan Hukum yang denganmetode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Bahwa wewenang jakasa penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah tersangka dapat dilimpahkan pemeriksaan ke siding pengadilan ataukah tidak, atas dasar alasan yang benar-benar penting menurut hukum, guna kepentingan pemeriksaan atau penuntutan. 2. Bahwa penghentian penuntutan demi kepentingan hukum oleh jaksa penuntut umum sangatlah adil karena jaksa penuntut umum telah meneliti berkas perkara tersebut : a. tidak cukup bukti, b. perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ne bis in iem) c. perkara sudah daluwarsa. d. tersangka telah meninggal dunia. Jadi apabila berkas perkara dipaksakan untuk dilimpahkan ke siding pengadilan, sudah barang tenttu hakim akan memutus perkara tersebut yaitu dalam bentuk Putusan Bebas (Vrejpraak) atau Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (onslag van rechtsvervorging). Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat bukti baru, bukti yang cukup beralasan untuk diproses kembali atau dapat dilimpahkan kembali ke sidang pengadilan. Lain halnya dengan penyampinngan perkara demi kepentingan umum, yaitu sangatlah tidak adil, karena semua berkas perkara setelah diteliti memenuhi syarat yaitu sayarat material dan syarat fomil sudah terpenuhi untuk diajukan ke siding pengadilan namun dikesampingkan (dideponer) oleh Jaksa Penunutu Umum.
katakunciL jaksa penuntut umum; deponir;