TINJAUAN YURIDIS TENTANG EKSTRA JUDICIAL KILLING DALAM PERSPEKSTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Tindakan Ekstra Judicial Killing dan bagaimanakah Pertanggungjawaban Aparat Penegak Hukum Sebagai Pelaku Ekstra Judicial Killing. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kaitannya Dengan Tindakan Ekstra Judicial Killing secara substantive telah diatur dalam berbagai instrument hukum HAM Internasional dan instrument HAM Nasional, yang pada intinya bahwa HAM dianggap sebagai sumber dari asas praduga tak bersalah yaitu asas hukum yang fundamental dalam menangani tindak kejahatan. 2. Tindakan Ekstra Judicial Killing dapat dikategorikan sebagai perampasan atas nyawa seseorang dimana tindakan tersebut dilakukan dengan jalan pintas dan mengabaikan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang seharusnya dilakukan, dimana hal ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban terhadap aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Ekstra Judicial Killing, Perspektif Hak Asai Manusia (HAM)