PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT DITINJAU MENURUT HUKUM NASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penggunaan tanah adat untuk kepentingan pembangunan di Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar dan bagaimana penyelesaian atau upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi bila tanah adat di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau digunakan untuk kepentingan PT. RAPP yang dengan metode penelitian hukumnormatif disimpulkan: 1. Lahan konsensi Hutan Tanaman Industri milik PT. RAPP berada dalam kawasan tanah ulayat masyarakat Gunung Sahilan, maka dari itu masyarakat jelas menuntut hak mereka yang sudah jelas tertera dalam hukum adat untuk keberlangsungan hidup dalam hal ini meminta jatah 2000HA lahan yang akan dibagikan secara rata kepada 1000KK guna bercocok tanam. Atas permintaan masyarakat tersebut, perusahaan tidak bisa memenuhi keinginan mereka mengingat mereka sudah diberi izin oleh Menteri Kehutanan untuk menggunakan lahan yang berada dalam ruang lingkup masyarakat adat disana. Perselisihan ini malahan berakhir bentrok sebab kedua belah pihak melanggar kesepakatan sendiri untuk tidak menggunakan lahan yang disengketakan untuk kepentingan pihak manapun. Bentrok fisik terjadi antara kedua belah pihak dan masyarakat tetap tidak menerima alasan apapun dari pihak perusahaan dan tetap keras meminta apa yang mereka rasa menjadi hak mereka. Â Â Â Â Â Â Â Â Â 2. Dalam penyelesaian masalah, telah dilakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah seperti menerima aspirasi masyarakat, melakukan musyawarah, serta menurunkan tim perwakilan. Sempat juga pihak perusahaan bertanggungjawab untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga karena bentrok fisik yang terjadi baik secara materil dan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban yang mengalami luka. Ada pula kendala dalam penyelesaian sengketa ini yakni dikarenakan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Kampar, serta tanah yang disengketakan tidak didaftarkan oleh lembaga adat sehingga jauh lebih sulit untuk menyelesaikan sengketa di jalur pengadilan dan berujung dengan penyelesaian sengketa melalui musyawarah.
Kata kunci: tanah adat;