PEMIDANAAN PERCOBAAN KEJAHATAN DALAM DELIK ADUAN

Authors

  • Sherlina Mandagi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianini untuk mengetahui bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dan bagaimana konsep pemidanaan percobaan kejahatan dalam delik aduan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana diperlukan syarat bahwa pembuat mampu bertanggungjawab. Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggungjawabkan apabila ia tidak mampu bertanggungjawab. Pertanyaan yang muncul adalah, bilamanakah seseorang itu dikatakan mampu bertanggungjawab, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada ketentuan tentang arti kemampuan bertanggungjawab, yang berhubungan dengan itu, bahwa, pertanggungjawaban pidana adalah merupakan pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Dengan demikian, terjadinya pertanggungjawaban pidana karena telah ada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dan dimana masyarakat telah sepakat menolak suatu perbuatan tertentu yang diwujudkan dalam bentuk larangan atas perbuatan tersebut. Sebagai konsekuensi penolakan masyarakat tersebut, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut akan dicela, karena dalam kejadian tersebut sebenarnya pembuat dapat berbuat lain. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak suatu perbuatan tertentu. 2. Dalam praktek, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku yang didakwa dalam melakukan tindak pidana, maka seorang tedakwa disyaratkan (mutlak) harus memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana tersebut. Tidak terkecuali dengan percobaan kejahatan yang sudah memenuhi unsur yaitu, niat sudah ada untuk berbuat kejahatan, orang sudah memulai berbuat kejahatan itu, dan mengenai suatu unsur delik aduan absolute, cukup apabila pengadu hanya menyebutkan peristiwanya saja, sedangkan pada delik aduan relatif, pengadu juga harus menyebutkan orang yang diduganya telah merugikan dirinya.

Kata kunci: percobaan; delik aduan;

Author Biography

Sherlina Mandagi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-21