PEMULIHAN PASCA KONFLIK SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Authors

  • Vina G. Gaghuaube

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimana pemulihan pascakonflik sosial berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan bagaimana tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemulihan pascakonflik sosial berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2012  tentang Penanganan Konflik Sosial, seperti upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kewajiban untuk melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Upaya Pemulihan Pascakonflik meliputi, rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diantaranya melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara perundingan secara damai, pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan serta pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik dan pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian dan perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik 2. Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban merupakan salah satu bagian dari penghentian konflik yang dilakukan melalui penghentian kekerasan fisik, penetapan status keadaan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban dan bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban diantaranya meliputi penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban Konflik secara cepat dan tepat, pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus dan pelindungan terhadap kelompok rentan.

Kata kunci: konflik sosial;

Author Biography

Vina G. Gaghuaube

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-21