PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umurdan kendala apa yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap anak dibawah umur, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur merupakan pencurian yang dilakukan oleh anak yang berusia 12 Tahun dan belum berusia 18 Tahun. Proses penyidikannya penyidik wajib melakukan diversi sebagai upaya yang oleh penyidik sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penerapan konsep Diversi pada anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan oleh Penyidik Kepolisian terdapat dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Pasal 1 Angka 7, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29. Yakni bahwa penyidik setelah menangkap tersangka ia wajib mengupayakan diversi dengan menggunakan sistem restorative justice. 2.   Kendala kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan kasus pencurian pelaku anak dibawah umur adalah : Faktor Hukumnya sendiri Faktor Penegak Hukumnya Faktor Sarana Pendukung Faktor Masyarakat Faktor Budaya
Kata kunci: anakdi bawah umur;