PERLINDUNGAN PARA PIHAK TERHADAP AKIBAT PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Authors

  • Wulandari Dude

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui apakah unsur-unsur yang berpotensi menyebabkan pembatalan terhadap perjanjian jual beli hak milik atas tanah dan apakah dengan dibatalkannya perjanjian jual beli hak milik  atas tanah para pihak mendapatkan perlindungan hukum, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Unsur-unsur yang berpotensi menyebabkan pembatalan terhadap Perjanjian Jual beli hak milik atas tanah yaitu: a. a.     Harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli hak milik atas tanah tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yangtelah diperjanjikan;  b. Dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak milik atas tanah (akta jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesaisampai jangka waktu yang telah diperjanjikan;  2. Perlindungan hukum bagi para pihak dengan dibatalkannya perjanjian jualbeli yaitu Perlindungan hukum secara preventif yang dapat diberikan kepadasi penjual biasanya adalah berupa persyaratan yang biasanya dimintakansendiri oleh penjual itu sendiri. Berbeda dengan perlindungan terhadappenjual perlindungan terhadap pembeli biasanya selain dilakukan dengan persyaratan juga diikuti dengan permintaaan pemberian kuasa dari pihak penjual kepada pihak pembeli yang tidak dapat ditarik kembali. Tujuannya adalah apabila  pihak penjual tidak memenuhinya maka pihak pembeli dapat menuntut dan memintakan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam perjanjian jual beli. Persyaratan yang biasanya dimintakan olehpembeli untuk perlindungannya adalah dengan memintakan supaya sertifikatatau tanda hak milik atas tanah tersebut di titipkan kepada pihak ketiga yangbiasanya adalah Notaris atau pihak lain yang ditunjuk dan disepakati bersamaoleh penjual dan pembeli. Selain itu perlindungan lain adalah denganperjanjian pemberian kuasa oleh pihak penjual kepada pihak pembeli yangtidak dapat ditarik kembali apabila semua persyaratan telah terpenuhi untukmelakukan jual beli, maka pihak pembeli dapat melakukan pemindahan hakwalaupun pihak penjual tidak hadir dalam penandatanganan akta jual belinya.Sedangkan perlindungan hukum secara represif yaitu perlindungan hukum yang diberikan apabila telah terjadi sengketa adalah pihak yang dirugikan dalam perjanjian jual beli tersebut secara aktif melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat untuk membatalkan perjanjian jual beli hak milik atas tanah, sehingga diharapkan nantinya mendapat putusan yang seadil-adilnya. 

Kata kunci: jual beli tanah;

Author Biography

Wulandari Dude

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-21