KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan bagaimana pengawasan intern atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, seperti wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP. 2. Pengawasan intern atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci:Â Ketentuan Pidana, Penerimaan Negara Bukan Pajak