PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGHINDARAN PAJAK MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pajak terhadap penghindaran pajak tax avoidance dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penghindaran pajak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penghindaran Pajak atau tax avoidance adalah tindakan yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalkan pajak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari undang-undang dan atau tujuan pembuat undang undang (the intention of parlemment) dengan modus operandinya merekayasa pajak guna menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau memenuhi kewajiban pajak dengan jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap kasus penghindaran pajak dituntut dengan hukuman denda, hukuman penjara dan pencabutan hak-hak tertentu berupa pencabutan ijin usaha atau pengumuman keputusan hakim menyangkut reputasi perusahaan.
Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Penghindaran Pajak.