PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) DALAM TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Tujuan dilakukannyanpenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme mengacu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang, dalam pasal 34 a. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) dalam tindak pidana terorisme adalah Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; Ikut serta dalam memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi Pengungkap Fakta (Whistleblower), Tindak Pidana Terorisme