JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja jaminan sosial yang di dapatkan tenaga kerja outsourcing berdasarkan Undang - Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana akibat hukum terhadap jaminan sosial tenaga kerja buruh outsourcing berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jaminan sosial yang menjadi hak tenaga kerja outsourcing menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah : Jaminan Hari Tua; Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; Jaminan Pensiun; Jaminan Kesehatan dari BPJS. 2. Akibat hukum apabila tenaga kerja tidak mendapatkan jaminan sosial sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
 Kata kunci: Jaminan Sosial, Tenaga Kerja Outsourcing.