PELANGGARAN KESUSILAAN DI DEPAN UMUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelanggaran kesusilaan di depan umum menurut Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana pelanggaran kesusilaan di depan umum menurut Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dalam Pasal 281 ke-1 dan ke-2 KUHPidana adalah dilarangnya perbuatan melanggar kesusilaan di depan umum. 2. Kedudukan Pasal 281 KUHPidana masih tetap diperlukan karena unsur melanggar kesusilaan dari Pasal 281 KUHPidana memiliki cakupann yang lebih luas dari pada perbuatan-perbuatan yang telah dirumuskan secara spesisik dalam Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Kata kunci: Pelanggaran Kesusilaan, Di Depan Umum, Pornografi.
Â