PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Authors

  • Givari Muslim

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang di Indonesia menurut UU Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perkembangan pengaturan pencucian uang di Indonesia telah dilakukan perubahan yang mendasar dengan diundangkannya UU PPTPPU. Perubahan tersebut dilakukan demi kepentingan nasional dengan penyesuaian standar internasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 2. Kemauan bersama untuk memerangi tindak pidana pencucian uang dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku merupakan modal utama bagi pihak pelapor maupun setiap orang yang akan membantu negara kita untuk keluar dari persoalan korupsi dan kejahatan yang menghasilkan aset.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pelaku, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Author Biography

Givari Muslim

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-21

Issue

Section

Articles