ASPEK HUKUM PERJANJIAN TUKAR MENUKAR (BARTER) TANAH HAK MILIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalh untuk mengetahui bagaimana Keabsahan Perjanjian Tukar menukar (Barter) Tanah hak Milik dan bagaimana Akibat Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Barter Tanah Hak Milik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum sehingga keabsahan perjanjian tukar menukar (barter) tanah hak milik  adalah merupakan perjanjian yang bersifat konsensual. 2. Pada dasarnya perjanjian barter tanah hak milik menimbulkan akibat hukum terhadap para pihak, karena secara yuridis sertipikat hak atas tanah merupakan bukti hak atas tanah.
Kata kunci: Aspek Hukum, Perjanjian Tukar Menukar (Barter),Tanah Hak Milik.