KAJIAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MONOPOLI DAN MONOPSONI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum konsumen dalam monopoli dan Monopsoni menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen oleh pelaku usaha. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan konsumen dalam monopoli dan Monopsoni berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dan pemusatan kekuatan ekonomi. 2. Prinsip perlindungan konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen secara umum dibedakan atas : prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian; Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab; Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab; Prinsip tanggung jawab mutlak; Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan.
Kata kunci:Â Kajian Hukum, Perlindungan Konsumen, Monopoli dan Monopsoni.