DELIK MENOLAK MEMBERI BANTUAN KETIKA DIMINTA PENGUASA UMUM SAAT ADA BAHAYA BAGI ORANG ATAU BARANG MENURUT PASAL 525 KUHP

Authors

  • Egha Olivia Pelealu

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik menolak memberi bantuan atas permintaan penguasa umum menurut Pasal 525 ayat (1) KUHP dan bagaimana pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 525 ayat (1) KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik menolak memberi bantuan (pertolongan) atas permintaan penguasa umum  menurut Pasal 525 ayat (1) KUHP adalah ketika ada bahaya umum terhadap orang atau barang atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan. 2. Pengecualian terhadap kewajiban dalam Pasal 525 ayat (1) KUHP yang diatur dalam Pasal 525 ayat (2) KUHP yaitu seseorang yang menolak permintaan bantuan (pertolongan) penguasa umum tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 525 ayat (1) KUHP jika penolakan itu: 1) untuk menghindari bahaya penuntutan terhadap dirinya sendiri; 2) jika orang yang tertangkap tangan itu punya hubungan kekeluargaan tertentu dengannya, yaitu: a. yang tertangkap tangan itu ayah-ibunya, kakek-nenek, dan seterusnya ke atas, atau anaknya, cucunya, dan seterusnya ke bawah (keluarga sedarah dalam garis lurus. 

Kata kunci: Delik Menolak Memberi Bantuan, Penguasa Umum, Bahaya Bagi Orang atau Barang.

Author Biography

Egha Olivia Pelealu

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-21

Issue

Section

Articles