MEMALSUKAN PRANGKO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

Authors

  • Gabriela Olha Watung

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila meniru atau memalsukan prangko berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos dan bagaimana upaya penyidikan dilakukan untuk mengetahui telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan prangko. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila meniru atau memalsukan prangko dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan prangko palsu atau dengan sengaja dan tanpa hak mencetak dan/atau mencetak ulang prangko dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda sesuai dengan bentuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana. 2. Upaya penyidikan dilakukan untuk mengetahui telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan prangko, diantaranya dengan cara melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana. 

Kata kunci:  Memalsukan,  Prangko.

Author Biography

Gabriela Olha Watung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2022-01-21

Issue

Section

Articles