TINJAUAN HUKUM PENANGKAPAN PENGEDAR NARKOTIKA MENGGUNAKAN TEKNIK CONTROLLED DELIVERY BERDASARKAN PASAL 79 UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery) yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangkap pengedar narkotika dan kendala apa yang Mempengaruhi Pelaksanaan Teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Fakta hukum yang dapat menjadi barang bukti keterlibatan tersangka pengedar dengan pemesan/pengedar narkoba lainya biasa dapat dibuktikan lewat Smartphone tersangkan yang di sita sebelumnya oleh pihak BNN. 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mengatur perbedaan antara dua macam teknik penyidikan ini dengan tindakan yang umumnya dikenal sebagai penjebakan (entrapment).
Kata kunci: Tinjauan Hukum, Penangkapan Pengedar Narkotika, Menggunakan Teknik Controlled Delivery.