SANKSI PIDANA BAGI PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 35 TAHUN 2009
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pemberantasan narkotika di indonesia dan bagaimana sanksi pidana bagi pengedar narkotika di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penegakkan hukum atas kejahatan narkotika di Indonesia diatur khusus dalam Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, namun penegakkan hukum belum maksimal dijalankan, terbukti dengan masih adanya kendala-kendala yang masih sering terjadi. 2.  Sanksi bagi pengedar,orang yang mendistribusikan narkotika tanpa izin  Â
pemerintah sesuai dengan aturan berlaku atau pihak yang melakukan peredaran  Â
gelap dengan tujuan memanfaatkan nya demi mencapai keuntungan atau sebagai pendapatan akan mendapat sanksi pidana kurungan penjara dan dapat terancam hukuman mati.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Pengedar Narkotika.