DELIK PENCURIAN YANG DIKUALIFIKASI (DIPERBERAT) DALAM PASAL 363 DAN PASAL 365 KUHP SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik pencurian yang dikualifikasi dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dan bagaimana pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP.Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik pencurian merupakan penggunaan kekerasan (Pasal 363 KUHP) dan delik pencurian yang dikualifikasi karena penggunaan kekerasan (Pasal 365 KUHP); di mana Pasal 365 KUHP juga umum digunakan sebagai pasal dakwaan untuk tindakan perampokan. 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP yang merupakan delik yang dikualifikasi (diperberat) seharusnya memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan Agar Setimpal Dengan Berat Dan Sifat Kejahatannya, juga penuntutannya menyertakan beberapa pasal terkait sehingga merupakan dakwaan berlapis agar mempersulit terdakwa meloloskan diri.
Kata kunci: Delik Pencurian, Dikualifikasi (Diperberat), Kejahatan, Harta Kekayaan