PERANAN SAKSI, AHLI DAN JURU BAHASA BAGI PERADILAN PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan saksi, ahli dan juru bahasa di dalam memenuhi panggilan pengadilan bersarkan KUHAP dan bagaimana kedudukan saksi, ahli dan juru bahasa bagi pembuktian tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Mencari kebenaran materil dalam pembuktian perkara pidana maka saksi, ahli dan juru bahasa sangat dipenting dalam persidang. 2. Kedudukan saksi, ahli dan juru bahasa dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan bilamana di berikan dalam sidang pengadilan mempunyai kekuataan pembuktian bebas.
Kata kunci: Peranan Saksi, Ahli dan Juru Bahasa, Peradilan Pidana