PENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen melalui Media Sosial dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan menggunakan media social. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Tindak Pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan dengan menggunakan media sosial adalah kejahatan yang di dalam dokumen itu mengandung sistem ketidak benaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya. 2. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen yang dilakukan melalui media sosial adalah dengan mengikuti peraturan perundangundangan yakni Undang Undang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam pasal 32,35 dan pasal 51 Undang undang ITE.
Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Pemalsuan Dokumen, Media Sosial