PENIPUAN PENAWARAN PEKERJAAN MELALUI E-MAIL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana modus tindakan penipuan dalam menawarkan pekerjaan melalui e-mail dan bagaimana hukum positif di Indonesia menanggulangi tindakan penipuan dalam menawarkan pekerjaan melalui e-mail. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif disimpulkan: 1. Modus tindakan penipuan dalam menawarkan pekerjaan melalui e-mail: Aksi pertama yang dilakukan pelaku adalah mengirimkan korban sebuah e-mail yang menyatakan bahwa suatu perusahaan sedang mencari individu berbakat untuk menjadi tim kerja dalam perusahaan tersebut, apabila korban berminat untuk menjadi bagian dalam perusahaan tersebut, korban dipersilahkan untuk mengirimkan Curriculum Vitae (CV) pada alamat e-mail yang telah disediakan. Apabila korban mengikuti apa yang dipintakan oleh pelaku, pelaku akan segera memberitahukan korban bahwa CV korban telah diterima oleh perusahaan dan korban telah diposisikan jabatan dalam perusahaan tersebut. Pelaku akan mengirimkan memorandum of understanding dan letter of appointment yang adalah tipu muslihat pelaku untuk melakukan aksi yang selanjutnya yaitu menggerakkan korban menanggung biaya pengurusan visa dan biaya-biaya lainnya. Biaya pengurusan visa dan biaya-biaya lainnya diminta pelaku untuk mentransfernya pada nomor rekening yang telah disediakan oleh pelaku. Setelah semua uang ditransfer oleh korban, pelaku akan segera menghilang, tak bisa dihubungi dan uang korban akan lenyap begitu saja. 2. Tindakan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui e-mail adalah kejahatan di dunia maya (cybercrime). Tetapi, bukan berarti tindakan tersebut tak bisa ditanggulangi dengan KUHPidana. Tindakan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui e-mail dapat diterapkan dengan Pasal 378 KUHPidana karena ini menyangkut modus menawarkan pekerjaan melalui e-mail terdapat unsur yang terpenuhi dari unsur obyektif dan unsur subyektif yang ada dalam Pasal 378 KUHPidana. Tindakan tersebut dapat juga diterapkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE karena tindakan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan melalui e-mail adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Keywords: penipuan, e-mail, Infomasi dan Transaksi Elektronik