KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI UNTUK PENCARIAN KEBENARAN MATERIAL DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1. Bagaimana pengaturan pencarian kebenaran material dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan, 2. Bagaimana kedudukan keterangan saksi dalam pencarian kebenaran material. Melalui penelitian kepustakaan dapat disimpulkan bahwa: 1. Dalam sistem Hukum Acara Pidana, ada pembatasan-pembatasan tertentu dalam upaya pencarian kebenaran material, yaitu adanya Pembatasan oleh hak asasi manusia dan sistem accusatoir; Pembatasan oleh apa yang menjadi wewenang penegak hukum; Pembatasan oleh hak-hak dari tersangka/terdakwa. 2. Jaminan dari segi yuridis saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya hanyalah bahwa saksi itu disumpah (Pasal 160 ayat (3) KUHAP), sehingga saksi tidak berani memberikan keterangan yang tidak benar, baik karena perasaan/keyakinan keagamaannya ataupun karena adanya ancaman pidana terhadap perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 242 KUHPidana).
Keywords: kebenaran material