KORUPSI DALAM KONSEP HUKUM FORMAL DAN KONSEP HUKUM MATERIAL
Abstract
Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Mengingat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan korupsi ini pun tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa, harus dibedakan dengan tindak pidana khusus lainnya sekalipun.
Keywords: korupsi