ASPEK HUKUM TANGGUNG JAWAB TINDAKAN PELAKSANA WASIAT YANG MERUGIKAN AHLI WARIS MENURUT KUHPERDATA
Authors
Matthew Shechenko Rorora
Dientje Rumimpunu
Karel Yossi Umboh
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah tanggungjawab tindakan pelaksana wasiat yang merugikan ahli waris menurut KUHPerdata dan bagaimanakah pengaturan tanggung jawab pelaksana wasiat dalam pembagian wasiat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan: 1. Pelaksanawasiat ditugaskan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal, berhubungan Pasal 1007 KUHPerdata, kedudukan pelaksana wasiat adalah wakil dari pewaris yang ditugaskan untuk menyelesaikan semua kehendak pewaris yang dituangkan dalam wasiat tersebut bahwa dan dapat diberikan penguasaan atas segala benda peninggalan atau atas sebagian tertentu saja. Berakhirnya tugas pelaksana wasiat bisa juga diakibatkan kelalaian, ketidak cakapan dalam melaksanakan tugas sehingga sanksinya adalah pemecatan karena merugikan para ahli waris. 2. Pelaksana wasiat dalam KUHPerdata diatur dalam titel 14 dari Pasal 1005 sampai dengan Pasal 1022 dan mengenai tanggung jawab wasiat diatur dalam pasal Pasal 1005 ayat 2 jo Pasal 1016 KUHPerdata bahwa dengan mengangkat dan menetapkannya dalam akta wasiat, wasiat dibawah tangan (codicil) atau akta notaris khusus, di dalam akta/surat tersebut dalam diangkat seorang atau lebih (jika lebih dari seseorang maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng)