PERLINDUNGAN ANAK KORBAN PEREKRUTAN TENTARA ANAK (CHILD SOLDIER) DALAM KONFLIK BERSENJATA DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Authors
Nadya Agatha Yuga Kadenganan
Cornelis Massie
Natalia Lengkong
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum bagi anak selaku korban perekrutan tentara anak ditinjau dari prespektif Hukum Humaniter Internasional dan Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam kejahatan perang mengenai tentara anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Pengaturan hukum humaniter yang mengatur tentang larangan perekrutan anak yang dijadikan tentara dalam perang terdapat di dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949, Konvensi ILO 182 tentang bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak, Konvensi Hak-hak Anak, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) empat pengaturan diatas secara jelas melarang adanya perekrutan anak dibawah umur dan dijadikan tentara dalam perang.2. Kepastian hukum akan tanggung jawab suatu negara untuk melindungi hak-hak anak yang tidak boleh dilibatkan dalam konflik bersenjata, maka Pasal 8 ayat (2) butir e. nomor VII Statuta Roma menetapkan apabila suatu negara terbukti menggunakan anak-anak dalam perang akan dinyatakan sebagai kejahatan perang, sehingga proses penegakan hukum termasuk pemberian sanksi pun dapat diberlakukan kepada para pelanggarnya.