DELIK PENIPUAN RINGAN (LICHTE OPLICHTING) MENURUT PASAL 379 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA RINGAN
Authors
Margaretha Polii
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan penipuan ringan menurut Pasal 379 KUHP dan bagaimana kedudukan Pasal 379 KUHP sebagai suatu tindak pidana ringan, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan penipuan ringan menurut Pasal 379 KUHP setelah beberapa perubahan sekarang ini seharusnya dibaca bahwa, tindakan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), diancam sebagai penipuan ringan. 2. Kedudukan Pasal 379 KUHP sebagai suatu tindak pidana ringan, yaitu: 1) Berdasarkan KUHAP, penipuan ringan ditegaskan sebagai salah satu tindak pidana ringan; 2) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012, telah ditingkatkan nilai objek dan maksimum denda yang lebih sesuai nilai uang sekarang; dan 3) Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.