TINJAUAN TENTANG PERLINDUNGAN HAK CIPTA DI INTERNET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Authors
Prishela Wandi Kaunang
Toar Neman Palilingan
Marthin Lambonan
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah aspek hukum yang tersangkut dalam Pelindungan Hak Cipta di Internet dan bagaimanakah ancaman pidana terhadap pelangaran hak cipta menurut undangundang nomor 28 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Sistem perlindungan dalam hukum kekayaan intelektual, khususnya hak cipta yaitu meliputi subyek perlindungan, obyek perlindungan dan yang pengecualian atau pembatasan, stelsel pendaftaran, jangka waktu perlindungan, dan perbuatan pihak lain serta tindakan oleh pencipta atau pemegang hak cipta apabila terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Sistem perlindungan tersebut perlu diharmonisasikan dengan Cyber Law sebagai akibat perkembangan teknologi informasi melalui internet. 2. Sanksi pidana pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah: sanksi pidana penjara dan pidana denda. sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersiai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).