PRINSIP KEDAULATAN NEGARA TERHADAP INTERVENSI ASING DALAM MASALAH SEPARATISME DI WILAYAH PAPUA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Authors
Claudio Euaggelion Mariust Sumampouw
Michael Michael G. Nainggolan
Natalia Lengkong
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prinsip dan praktek intervensi asing terhadap kedaulatan negara menurut hukum internasional dan bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi intervensi negara asing atas wilayah Papua. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan; 1. Prinsip dan praktek intervensi asing terhadap kedaulatan negara menurut hukum internasional, pada prinsipnya merujuk ke dalam piagam PBB yakni dalam pasal 2 ayat (7) dan juga dalam resolusi PBB No. 2625 tahun 1970 tentang Declaration on Principles and Cooperation among States dimana dalam kedua instrumen hukum diatas mengatur bahwa masing-masing negara harus menghormati kedaulatan negara lain dan tidak ikut campur dalam urusan atau persoalan domestik negara lain, hal ini dikenal dengan sebutan non intervention principal atau prinsip non intervensi. 2. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi intervensi asing atas wilayah Papua adalah, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai pendekatan bahkan kerjasama dengan Vanuatu dalam berbagai bidang, seperti kerja sama antar parlemen, teknologi, pertanian, dan pendidikan dengan harapan Vanuatu dapat merubah pandangannya atas konflik Papua.