WEWENANG PENYIDIK DALAM PERKARA PELANGGARAN PORNOGRAFI SESUAI UNDANGUNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Authors
Adven Desix Mamuaya
Marnan Mokorimban
Fernando Karisoh
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagaimanakah penyidik mengumpulkan bukti untuk kepentingan penyidikan terhadap tindak pidana pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pornografi Menurut UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. 2. Upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk kepentingan penyidikan terhadap tindak pidana pornografi diperlukan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan tidak terbatas pada barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, maupun bentuk penyimpanan data lainnya dan data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.