PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Authors
Muh Rasya Karim
Said Aneke
Revy Korah
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme perkawinan beda agama di Indonesia dan bagaimana pandangan hukum Islam dan undang-undang perkawinan terhadap perkawinan beda agama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan:1. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia telah mempunyai payung hukum dalam hal perkawinan, namun polemik perkawinan beda agama dalam pengaturannya di Undang-Undang Perkawinan belum diatur secara tegas dan tertulis apakah dilarang atau diperbolehkan pelaksanaannya. Ketidaktegasan Undang-Undang Perkawinan dalam mengatur perkawinan beda agama menimbulkan kekosongan hukum dalam UndangUndang Perkawinan. 2. Di dalam Komplikasi Hukum Islam menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan beda agama tidak boleh dilakukan oleh umat muslimin di Indonesia dan juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 1 juni 1980. Sedangkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tidak mengatur secara khusus tentang perkawinan beda agama di Indonesia untuk itu perkawinan beda agama tidak dapat disahkan menurut hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bahwa sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. Jadi keputusan Undang-Undang dikembalikan pada masing-masing agama yang mengatur, kecuali untuk mengisi kekosongan hukum Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1400 K/Pdt/1986 memberikan solusi untuk masalah perkawinan beda agama di Indonesia.