TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MALPRAKTEK MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Authors
Hendro Shanhaz Pally
Jocefina Tendean
Karno Rumondor
Rigen Sumilat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya malpraktik dan bagaimana menanggulangi tindak pidana malpraktik. Dengan menggunakan metode penelitian Juidis Normatif, disimpulkan : 1. Unsurunsur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum sebagai berikut: a. Adanya unsur kelalaian; b. Adanya wujud perbuatan tertentu; c. Adanya akibat luka berat atau matinya orang lain; d. Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dan akibat kematian orang lain itu. Menentukan kelalaian tersebut, Sofyan Dahlan dalam Muhammad Sadi Is, mengemukakan dengan cara membuktikan unsur 4D-nya: Duty, yaitu adanya kewajiban yang timbul dari hubungan terapeutis; Dereliction of duty, yaitu tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilaksanakan; Damage, yaitu timbulnya kerugian atau kecederaan; dan Direct causation, yaitu adanya hubungan langsung antara kecederaan atau kerugian itu dengan kegagalan melaksanakan kewajiban. 2. Terhadap kesalahan dokter yang bersifat melanggar tata nilai sumpah atau kaidah etika profsi, pemeriksaan dan tindakan, dilakukan oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan atau atasan langsung yang berwenang (yaitu pihak Departemen Kesehatan Republik Indonesia). Pemeriksaan dibantu oleh perangkat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) atau Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK). Dasar hukum yang digunakan adalah hukum disiplin dan atau hukum administrasi sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan, Surat Keputusan Menteri Kesehatan. dijatuhi sanksi menurutPasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Untuk pemidanaan masih perlu adanya syarat, yaitu bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau bersalah (subjective guilt).