TINJAUAN HUKUM TINDAK PIDANA SENGAJA DAN TANPA HAK DALAM HAL PATEN-PRODUK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

Authors

  • Fariska Djaman

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal Paten Produk menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 dan bagaimana mekanisme memperoleh Hak Paten dan Perlindungan Hukum terhadap Paten menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana sengaja dan tanpa hak dalam hal paten-produk dirumuskan dalam Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 2. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016.

Downloads

Published

2022-07-28

Issue

Section

Articles