MANDATORY CONSULAR NOTIFICATION SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK-HAK TKI YANG TERANCAM PIDANA MATI DI LUAR NEGERI
Authors
Zefanya Sembel
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan dengan Mandatory Consular Notification terhadap hak-hak tenaga kerja Indonesiayang terancam pidana mati di luar negeri dan bagaimana pertanggungjawaban negara dalam Mandatory ConsularNotification, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Mandatory Consuler Notification merupakansuatu kesepakatan timbal balik antara dua negara yang mengatur tentang penanganan permasalahan yang dihadapi warganegara Indonesia dengan negara sahabat dalam bentuk notifikasi konsuler. 2. Pertanggungjawaban negara menetapkan bahwa setiap kali melakukan tindakan yang melawan hukum internasional terhadap negara lain, maka pertanggungjawaban internasional wajib ditegakkan di antara keduanya. Pelanggaran kewajiban internasional akan menimbulkan kewajiban untuk melakukan tindakan perbaikan Pertanggungjawaban negara dalam hukum internasional pada dasarnya dilatarbelakangi pemikiran bahwa tidak ada satu pun negara yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain.