TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Authors
Thania Makapunggo
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan bagaimana pertanggung jawaban terhadap pelanggaran keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan di Indonesia Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dapat disimpulkan menjadi 2 konsep, sebagai berikut: a. Pengaturan keselamatan dan keamanan penerbangan bertujuan untuk memberikan rasa aman, tenang, serta memperlancar setiap melakukan penerbangan. b. Pengaturan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan di Indonesia bersumber Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. 2. Pertanggung jawaban terhadap pelanggaaran Keselamatan Menurut Undang - undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yaitu: Kewajiban perusahaan angkutan untuk mengganti kerugian yang dierita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.